Artikel

Alur Permohonan Informasi Publik

16 Juni 2021 10:01:40  Administrator  220 Kali Dibaca 

Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disini.

+ppid_alur_sugihwaras 

Silahkan Download Form Permohonan Informasi Formulir

yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : admin@sugihwaras.desa.id Atau dapat mengisi Form Permohonan Informasi Secala Online disini

Pemohon Bisa datang langsung ke Sekretariat PPID yang ada di Kantor Desa Sugihwaras. Pemohon bisa Download Formulir disini

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:66
    Kemarin:185
    Total Pengunjung:78.300
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.25
    Browser:Mozilla 5.0

 Statistik

 Sinergi Program