Artikel
Alur Permohonan Informasi Publik
16 Juni 2021 10:01:40
Administrator
220 Kali Dibaca
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008. Untuk melihat Hak-Hak Pemohon Informasi silahkan klik disini.
+
Silahkan Download Form Permohonan Informasi Formulir
yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : admin@sugihwaras.desa.id Atau dapat mengisi Form Permohonan Informasi Secala Online disini
Pemohon Bisa datang langsung ke Sekretariat PPID yang ada di Kantor Desa Sugihwaras. Pemohon bisa Download Formulir disini