RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengan Desa) merupakan salah satu Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa untuk periode 6 Tahun sesuai dengan masa pemerintahan Kepala Desa terpilih. RPJMDes merupakan keselarasan antara visi dan misi dari Kepala Desa terpilih.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Antara lain seperti:
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa,
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa antara lain: penetapan dan penegasan batas Desa;pendataan Desa; penyusunan tata ruang Desa; penyelenggaraan musyawarah Desa;pengelolaan informasi Desa;penyelenggaraan perencanaan Desa; penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; penyelenggaraan kerjasama antar Desa; pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa,
2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan,
3. Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa,
4. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan,
5. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi,
6. Pelestarian lingkungan hidup.
Bidang Pembinaan Masyarakat Desa
Bidang ini lebih menitik beratkan kepada pembinaan asyarakat Desa/gampong, seperti: pembinaan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, pembinaan kerukunan umat beragama, pengadaan sarana dan prasarana olah raga, pembinaan lembaga adat, pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat, dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; pelatihan teknologi tepat guna; pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kader pemberdayaan masyarakat Desa;kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.
SIKLUS DAN JADWAL PENYUSUNAN RPJMDesa
1.Dilaksanakan mulai bulan Juni tahun sebelumnya
2.Siklus Perencanan dimulai dengan Penyusunan RPJMDesa
3.Kegiatan pembuatan RPJMDesa sebelum bulan oktober
4.Bulan Oktober hingga Desember mengembangkan RPJMDesa
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa. Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes, Tim RPJMDes terdiri dari 7 orang minimal dan 11 Orang Maksimal,
2. Penyelerasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Daerah,
3. Pengkajian Keadaan Desa, hal ini bertujuan untuk memaksimalkan pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan Desa,
Setelah proses tersebut dilakukan, selanjutnya Tim Penyusun melaporkan hasilnya ke Kepala Desa untuk dilanjutkan ke Badan Permusyawaratan Desa.