TUGAS DAN FUNGSI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN DESA SUGIHWARAS KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO
Atasan PPID
Tugas Atasan yaitu :
- Memberi arahan kepada PPID Pembantu terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
- Memberikan persetujuan kepada PPID Pembantu atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
- Memberikan rekomendasi kepada PPID Pembantu atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
- Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Pembantu terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
- Dalam menjalankan tugasnya, Atasan PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.
Fungsi Atasan yaitu :
- Mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
- Menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
- Sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
- Memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Pembantu.
Tim Pertimbangan
- Tugas dan Fungsi Tim Pertimbangan yaitu :
- Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam PPID.
Ketua PPID
- Tugas dan Fungsi Ketua PPID yaitu :
- Melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada kepala desa dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Ketua PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada atasan PPID dan Tim Pertimbangan secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
Bidang Layanan/Info & Dokumentasi
- Bertugas dan berfungsi mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik dan melakukan klasifikasi jenis informasi;
- Bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola sesuai dengan mekanisme internal PPID serta mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsipprinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
- Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hardcopy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada Pemohon Informasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
- Berkoordinasi bersama tim PPID serta atasan PPID, guna mengkomunisakan serta menyelesaiakan sengketa informasi.
- Mengkoordinasi proses penyelesaian sengketa informasi publik baik melalui ajudikasi dan mediasi.
- Menjembatani proses konsultasi, koordinasi dan supervisi bagi badan publik dan masyarakat dalam kaitannya dengan tehnis penyelesaian sengketa informasi publik.