Artikel
Tugas, Pokok dan Fungsi PPID Desa Sugihwaras
27 Juli 2022 13:32:22
Administrator
259 Kali Dibaca
TUGAS DAN FUNGSI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN DESA SUGIHWARAS KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO
Atasan PPID
Tugas Atasan yaitu :
- Memberi arahan kepada PPID Pembantu terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
- Memberikan persetujuan kepada PPID Pembantu atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
- Memberikan rekomendasi kepada PPID Pembantu atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
- Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Pembantu terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
- Dalam menjalankan tugasnya, Atasan PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.
Fungsi Atasan yaitu :
- Mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
- Menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
- Sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
- Memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Pembantu.
Tim Pertimbangan
- Tugas dan Fungsi Tim Pertimbangan yaitu :
- Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam PPID.
Ketua PPID
- Tugas dan Fungsi Ketua PPID yaitu :
- Melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada kepala desa dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Ketua PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada atasan PPID dan Tim Pertimbangan secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
Bidang Layanan/Info & Dokumentasi
- Bertugas dan berfungsi mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik dan melakukan klasifikasi jenis informasi;
- Bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola sesuai dengan mekanisme internal PPID serta mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsipprinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
- Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hardcopy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada Pemohon Informasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
- Berkoordinasi bersama tim PPID serta atasan PPID, guna mengkomunisakan serta menyelesaiakan sengketa informasi.
- Mengkoordinasi proses penyelesaian sengketa informasi publik baik melalui ajudikasi dan mediasi.
Menjembatani proses konsultasi, koordinasi dan supervisi bagi badan publik dan masyarakat dalam kaitannya dengan tehnis penyelesaian sengketa informasi publik.
Mochamad Askur | |||
---|---|---|---|
13 Januari 2025 23:26:50 Mohon Informasi terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa Sugihwaras tahun 2025 |
|||
|