Artikel
Alur Sengketa Informasi Publik
14 Juli 2021 12:46:23
Administrator
180 Kali Dibaca
Langkah 1
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat dikirimkan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat dicatat dan secara online;
Langkah 2
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan persetujuan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban disetujui dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
Langkah 3
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
- Mengirimkan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban disetujui dari Badan Publik tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);