Artikel
Profil PPID Desa Sugihwaras
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan dokumentasi dan pelayanan informasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sugihwaras merupakan badan publik yang bertugas untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani informasi publik kepada masyarakat. PPID Desa Sugihwaras dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Sugihwaras Nomor 07 Tahun tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Struktur Organisasi PPID Desa Sugihwaras:
- Atasan PPID: Syaiful selaku Kepala Desa Sugihwaras
- Ketua PPID: Moh. Sodiq Selaku Sekretaris Desa Sugihwaras
- Bidang Layanan dan Informasi PPID: Nur Amiril, S.AP
- Bidang Pelayanan dan Sengketa Informasi: Fita Fitria Lestariana, SM., MM
TUGAS DAN FUNGSI PADA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN DESA SUGIHWARAS KECAMATAN CANDI KABUPATEN SIDOARJO
Atasan PPID
Tugas Atasan yaitu :
- Memberi arahan kepada PPID Pembantu terkait pengolahan layanan informasi dan dokumentasi;
- Memberikan persetujuan kepada PPID Pembantu atas Informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada Pemohon Informasi;
- Memberikan rekomendasi kepada PPID Pembantu atas hasil Uji Konsekuensi informasi yang dikecualikan;
- Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Pembantu terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi;
- Dalam menjalankan tugasnya, Atasan PPID berkoordinasi dan dapat meminta masukan dari Tim Pertimbangan.
Fungsi Atasan yaitu :
- Mengarahkan kegiatan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersedian informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
- Menerima keberatan atas penolakan dan Permohonan Informasi Publik;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
- Sebagai perwakilan badan publik Pemda dalam sengketa informasi publik; dan
- Memberi persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat penetapan klasifikasi dari PPID Pembantu.
Tim Pertimbangan
- Tugas dan Fungsi Tim Pertimbangan yaitu :
- Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan;
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam PPID.
Ketua PPID
- Tugas dan Fungsi Ketua PPID yaitu :
- Melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada kepala desa dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Ketua PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
- Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
- Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada atasan PPID dan Tim Pertimbangan secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan
Bidang Layanan/Info & Dokumentasi
- Bertugas dan berfungsi mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik dan melakukan klasifikasi jenis informasi;
- Bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan informasi publik dan mengelola sesuai dengan mekanisme internal PPID serta mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi informasi dan dokumentasi bagi pemohon layanan informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsipprinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan informasi publik; dan
- Mencetak dan menggandakan informasi dan dokumentasi (soft/hardcopy) sebagai layanan informasi dan dokumentasi kepada Pemohon Informasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
- Berkoordinasi bersama tim PPID serta atasan PPID, guna mengkomunisakan serta menyelesaiakan sengketa informasi.
- Mengkoordinasi proses penyelesaian sengketa informasi publik baik melalui ajudikasi dan mediasi.
Menjembatani proses konsultasi, koordinasi dan supervisi bagi badan publik dan masyarakat dalam kaitannya dengan tehnis penyelesaian sengketa informasi publik.
Dasar hukum dibentuknya PPID Desa Sugihwaras adalah:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.
- PERKI 1 Tahun 2021tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
- PERKI 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
- Perki 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
- PERGUB Jatim Nomor 8 Tahun 2018 tentang PPID di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- Keputusan Bupati No. 97 Tahub 2017 tentang PPID Kabupaten Sidoarjo.
- PERBUP No. 98 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Alamat Kantor PPID Desa Sugihwaras:
Kantor Desa Sugihwaras
Jl. H. Nur No. 01 Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, 61271
Nomor Telepon: 085856904012
Email: support@sugihwaras.desa.id