Tata Cara Permohonan Keberatan
Tata Cara Permohonan Keberatan
- Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke Atasan PPID.
- Diterima Petugas Layanan Informasi di Badan Publik.
- Petugas menulis dalam formulir permohonan Keberatan (kelengkapan administrasi; identitas Pemohon, alasan permohonan).
- Petugas meminta bukti Permohonan Informasi Publik (beserta kelengkapannya)
- Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi, maka Petugasenanyakan secara detail.
- Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan adminsitrasi sesuai dengan ketentuan, Pemohon dipersilakan menandatangani Formulir Permohonan Keberatan, selanjutnya desk menandatangani dan menulis nomor register.
- Petugas menyampaikan Formulir Keberatan kepada pemohon, PPID dan Atasan PPID serta mengarsip
- Apabila informasi yang dimohon informasi publik, dan tidak mendapat jawaban selama 30 hari kerja, dan/atau selama waktu tersebut mendapat jawaban yang tidak memuaskan, maka pemohon dapat diajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Infomasi (selambat-lambatnya 14 hari kerja)