Sugihwaras - Pada siang ini Babinkamtibnas bersama Pemerintah Desa melaksanakan Giat pemasangan Himbauan kepada Warung, Toko maupun tempat usaha untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu pembeli harus Jaga Jarak, Memakai Masker dan Memasang tempat cuci tangan dengan sabun. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Perbup No. 44 Tahun 2020 Tentang New Normal pada saat pandemi covid-19.
Dalam hal ini Bapak Kepala Desa Sugihwaras yaitu Bp. Syaiful selalu menegaskan untul melawan pandemi Covid-19 ini hanyalah dengan cara melaksanakan aturan protokol kesehatan, baik pada saat bersosial, berbudaya maupun beragama. Himbauan demi himbauan sudah disampaikan baik melalui group media sosial Lembaga Desa Sugihwaras maupun secara lisan kepada tokoh masyarakat dalam hal ini ketua RT dan RW setempat.
Namun demikian ada beberapa warga yang belum faham tetang aturan protokol kesehatan, oleh sebab itu di rasa perlu jika ada himbauan dari Instansi terkait yang dalam hal ini Polsek Candi. Bapak Kepala Desa Sugihwaras langsung memerintahkan untuk melaksanakan penyebaran himbauan tersebut langsung ke tempat-tempat usaha yang ada di Desa Sugihwaras.
Dengan cara memberikan interaksi langsung himbauan tersebut harapan Bapak Kepala Desa Sugihwaras bisa tepat sasaran dan segera dilaksanakan oleh semua pengelola usaha, agar penyebaran Virus Corona dapat di potong atau di hilangkan dengan cara melaksanakan Protokol kesehatan.
Untuk selanjutnya Pemerintah Desa Sugihwaras akan terus berupaya semaksimal mungkin menjaga seluruh warga Desa agar tidak terpapar maupun terdampak pandemi yang menyerang seluruh dunia ini, Pemdes tidak akan pernah bosan menghimbau dan melarang setiap kegiatan yang tidak menghiraukan protokol kesehata.
Mari kita sama-sama menjaga diri kita sendiri, keluarga, tetangga dan warga Desa Sugihwaras dengan terus tertib menjalankan Protokol Kesehatan.
Kita mulai dari diri kita sendiri untuk menghindari virus corona ini.