Sugihwaras - Sesuai Surat Edaran Bupati Sidoarjo tertanggal 30 Juli 2020 dengan Nomor : 130/4522/438.1.1.1/2020 TENTANG PELAYANAN DAN PERIJINAN DESA DAN KECAMATAN DI KABUPATEN SIDOARJO. Amanat Poin 16 Dalam mewujudkan Pelayanan Masyarakat Prima yang berbasis Teknologi Informasi serta mendukung Program Unggulan Sidoarjo Smart City di Kabupaten Sidoarjo diharapkan Seluruh Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo dapat melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan penggunaan pelayanan masyarakat melalui Aplikasi SIPRAJA. Sesuai dengan hal tersebut Pemerintah Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi SIPRAJA setiap hari jum'at ke masing-masing warga. dalam hal ini ketua RT mengumpulkan warganya untuk bergiliran mendapatkan sosialisasi Aplikasi Sipraja.
Pelaksanaan sosialisasi tersebut diharapkan seluruh warga Desa Sugihwaras mampu dan bisa melaksanakan pelayanan kepengurusan surat melalui aplikasi Sipraja, namun jika ada beberapa warga yang masih bingung dan belum bisa menggunakan. Maka pihak Pemerintah Desa membuka pembelajaran melalui WA pelayanan desa dan bisa juga datang langsung ke Balai Desa Sugihwaras untuk di ajari mengenai penggunaan aplikasi Sipraja.
Selain di rumah ketua RT setempat, Sosialisasi Aplikasi Sipraja juga dilaksanakan di Balai Desa bagi warga yang tidak bisa hadir pada saat pelaksanaan Sosialisasi di Rumah Ketua RT. Hal ini bertujuan untuk menjaring dan meratakan pengetahuan dan kemampuan warga dalam hal penggunaan Aplikasi Sipraja dalam kepengurusan surat menyurat. Peningkatan kualitas dalam segi kapasitas dan kemampuan untuk pengoprasian Sipraja sangat dibutuhkan untuk mendukung kualitas pelayanan di Desa Sugihwaras.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2020 sudah menggalakkan dan memberikan sosialisasi bagi Masyarakat Kabupaten Sidoarjo untuk menggunakan SIPRAJA.Sipraja merupakan inovasi pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo, Sipraja kepanjangan dari Sistem Pelayanan Rakyat Sidoarjo. Dengan menggunakan aplikasi ini lewat Android, masyarakat Kabupaten Sidoarjo bisa mengurus 16 jenis pelayanan yang diperlukan, mulai tingkat desa/kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
Ada 2 cara untuk membuka aplikasi ini. Yang pertama download aplikasi ini di Playstore. Kedua, membuka di halaman web : https://sipraja.sidoarjokab.go.id/, Cara daftarnya mudah, pendaftar cukup menyiapkan foto dokumen KTP dan KK. Kemudian klik daftar. Pendaftar mengisi data sesuai dengan biodata diri dan melampirkan dokumen KTP dan KK sesuai petunjuk pengisian. User dan password akan dikirimkan melalui email apabila data yg diajukan sudah disetujui oleh Operator di Desa.
Ada 3 tipe surat di Sipraja untuk memfasilitasi pengajuan surat dan dokumen. Tipe A terdiri dari surat Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Biodata Penduduk, Surat Keterangan Desa Umum, dan Surat Keterangan Domisili Usaha & Tipe B terdiri dari Surat Pengantar KK dan KTP dari Desa, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Umum Kecamatan, dan Surat Keterangan Tidak Mampu Kecamatan. Terakhir, Tipe C terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan, Kartu Pencari Kerja (AK-I), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan Tanda Daftar Perusahaan Usaha Mikro.