Sugihwaras - Hari ini telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun 2023, sesuai hasil kesepakatan bersama penerima untuk tahun 2023 sebanyak 20 keluarga penerima mansfaat (KPM) dan akan menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Jika ada Regulasi dari pemerintah pusat mengenai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini.
BLT Dana Desa merupakan program jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Covid-19 telah menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan selain dampaknya terhadap aspek kesehatan masyarakat.
Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi di daerah yang disebabkan oleh dampak
wabah pandemicorona virus disease 2019 (Covid-19), pemerintah memberi dukungan pada daerah melalui instrumen transfer ke daerah. Salah satu dukungan dari pemerintah tersebut diberikan kepada daerah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang biasa disebut BLT Desa dari pagu Dana Desa.
Program BLT Desa yang diluncurkanoleh pemerintah,seyogyanya bisa mendukung program jaring pengaman sosial pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako maupun Kartu Pra Kerja dan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Pemberian BLT Desa kepada masyarakat harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan serta tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Adanya BLT Desa ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat saat ini yang mulai menurun, khususnya masyarakat yang ada di pedesaan. Dengan adanya daya beli masyarakat yang meningkat, sedikit banyak bisa membantu memulihkan perekonomian masyarakat yang ada di desa. Jika perputaran ekonomi di lapisan masyarakat terendah dapat bergerak, maka pada akhirnya dapatmenguatkan perekonomian di tingkat nasional.