Sugihwaras - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo melakukan uji coba aplikasi untuk Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada beberapa Desa yang ditunjuk, Salah satu desa percontohan adalah Desa Sugihwaras Kecamatan Candi yang ditunjuk sebagai Desa Percontohan aktivasi IKD batch 3 yang sebelumnya sudah ada Desa lain yang diberikan mandat sebagai Desa percontohan dalam uji coba aktivasi akun IKD.
Desa Sugihwaras setelah diberikan mandat langsung bergerak untuk mensukseskan kegiatan tersebut, ada beberapa cara unik yang dilakukan oleh Desa Sugihwaras. Selain menerima aktivasi akun IKD di Kantor Desa dengan quota 50orang/hari, pasukan kecil yang dikomando langsung oleh Sekretaris Desa Sugihwaras Kang Amir ini langsung membuat jadwal untuk turun ke Wilayah RT untuk jemput bola dalam melakukan aktivasi akun.
Kepala Desa Sugihwaras Bapak Syaiful menyampaikan "Desa Sugihwaras jika diberikan mandat, maka akan melaksanakan mandat tersebut dengan sungguh-sungguh. Hal ini langsung saya tindak lanjuti dengan membentuk tim kecil untuk jemput bola ke wilayah RT, dengan fokus ke satu titik layanan saja. Sehingga aktivasi akun bisa maksimal". Selain itu beliau menyampaikan "Perangkat Desa kami tidak pernah mengeluh walaupun bekerja diluar jam kerjanya, Kegiatan jemput bola ini dilaksanakan diluar jam kerja yaitu malam hari. Sasaran kami adalah warga yang bekerja siang hari bisa aktivasi akun juga" lanjutnya.
Untuk diketahui, IKD adalah aplikasi yang berisi informasi kependudukan digital di perangkat smartphone atau gadget. IKD dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. IKD dapat menyimpan, menampilkan, dan berbagi dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran secara aman. IKD dapat digunakan sebagai alat untuk membuktikan identitas seseorang melalui verifikasi data identitas yang terkandung di dalamnya. IKD diberlakukan di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 72 Tahun 2022.
Untuk mendukung kelancaran program Pemerintah yang sudah diluncurkan, Pemeriantah Desa Sugihwaras akan bekerja secara maksimal dalam membantu kelancaran program yang luncurkan oleh Pemerintah Pusat. Desa Sugihwaras menyadari tantangan digital menjadi kewajiban untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa. Digitalisasi kependudukan melalui IKD dapat mempercepat proses transaksi pelayanan publik maupun privat. Penerapan sistem digital mengurangi waktu yang diperlukan untuk verifikasi identitas, sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Semoga Desa Sugihwaras selalu menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia melalui Desa.